Sebagai wujud dari
dukungan kepada reformasi birokrasi untuk menuju pemerintahan yang transparan
dan akuntabel, Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA,
menegaskan akan melaksanakan program ‘lelang jabatan’ sebagai bentuk
recruitment dan seleksi pada pimpinan instansi maupun unit kerja.
“Regulasi melalui
Undang-undang nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah
nomor 18/2014 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri PAN & RB
nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah mengisyaratkan akan sistem
seleksi terbuka dalam pengisian jabatan ini, atau yang kita kenal dengan nama
lelang jabatan. Jadi sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan
karena amanat Undang-undang serta peraturan tersebut”, jelas Bupati Remigo saat
ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak,
baru-baru ini.
Untuk start awal dalam
pengaplikasian seleksi terbuka jabatan lingkup Pemkab Pakpak Bharat adalah adalah
jabatan Sekretaris Daerah yang merupakan Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi
Pratama. Kepala BKD dan Diklat, Sahat Banurea, S.Sos, MSi, dengan didampingi
Ka. Bagian Humas Setda, Kastro Manik, S.Sos, saat ditemui Kamis (13/10)
menyebutkan bahwa Pemkab Pakpak Bharat telah melayangkan pengumuman kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tentang pendaftaran Seleksi
Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat.
“Hal ini juga
berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB no. B/3116/M.PAN/09/2016 perihal Pengisian Jabatan Tinggi Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota”, jelasnya. Sahat
Banurea juga memaparkan ada beberapa kriteria dalam seleksi ini, antara lain memiliki
pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk.I/IV.b, minimal 2 kali menduduki
jabatan eselon IIb, minimal berpendidikan S.1 dengan pengutamaan lulusan
S.2, pernah mengikuti Diklat PIM II,
berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Januari 2017, prestasi kerja PNS
minimal bernilai baik, dan melaporkan SPT, LHKPN/LHKASN tahun terakhir. “Semua
ini dibuktikan dengan berkas-berkas sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Masih menurut Sahat
Banurea, PNS tersebut belum pernah dijatuhi hukuman tingkat sedang dan berat,
bebas dari narkoba, sehat jasmani dan rohani, menandatangani pakta integritas,
mendapat izin dari atasan langsung, serta memiliki kompetensi manajerial untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Bagi pendaftar dilakukan langsung tanpa
perantara ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKD dan Diklat dengan
membawa kelengkapan berkas, termasuk surat lamaran yang ditandatangani di atas
materai Rp. 6000,-. Pendaftaran berakhir pada tanggal 24 Oktober 2016 dan
hasilnya akan diumumkan sehari sesudahnya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan
tahapan seleksi kompetensi/assesment center, penulisan makalah dan wawancara.
Walaupun demikian, jadwal tidak terlalu kaku untuk memberi kesempatan yang
lebih luas kepada para pendaftar”, urainya lagi.
Diakhir pembicaraan,
Ka. BKD menyatakan bahwa tidak ada pengutipan biaya apapun dalam seleksi ini.
“Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi panitia seleksi atau juga pada website
resmi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di www.pakpakbharatkab.go.id”,
pungkasnya. JAN
Keterangan
Gambar : Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, saat menegaskan
akan melaksanakan program lelang jabatan