Friday, October 21, 2016

PAKPAK BHARAT LAKSANAKAN LELANG JABATAN UNTUK SEKRETARIS DAERAH

Sebagai wujud dari dukungan kepada reformasi birokrasi untuk menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, menegaskan akan melaksanakan program ‘lelang jabatan’ sebagai bentuk recruitment dan seleksi pada pimpinan instansi maupun unit kerja.

“Regulasi melalui Undang-undang nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 18/2014 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri PAN & RB nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah mengisyaratkan akan sistem seleksi terbuka dalam pengisian jabatan ini, atau yang kita kenal dengan nama lelang jabatan. Jadi sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan karena amanat Undang-undang serta peraturan tersebut”, jelas Bupati Remigo saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, baru-baru ini.

Untuk start awal dalam pengaplikasian seleksi terbuka jabatan lingkup Pemkab Pakpak Bharat adalah adalah jabatan Sekretaris Daerah yang merupakan Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama. Kepala BKD dan Diklat, Sahat Banurea, S.Sos, MSi, dengan didampingi Ka. Bagian Humas Setda, Kastro Manik, S.Sos, saat ditemui Kamis (13/10) menyebutkan bahwa Pemkab Pakpak Bharat telah melayangkan pengumuman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tentang pendaftaran Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

“Hal ini juga berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB no. B/3116/M.PAN/09/2016  perihal Pengisian Jabatan Tinggi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota”, jelasnya. Sahat Banurea juga memaparkan ada beberapa kriteria dalam seleksi ini, antara lain memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk.I/IV.b, minimal 2 kali menduduki jabatan eselon IIb, minimal berpendidikan S.1 dengan pengutamaan lulusan S.2,  pernah mengikuti Diklat PIM II, berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Januari 2017, prestasi kerja PNS minimal bernilai baik, dan melaporkan SPT, LHKPN/LHKASN tahun terakhir. “Semua ini dibuktikan dengan berkas-berkas sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Masih menurut Sahat Banurea, PNS tersebut belum pernah dijatuhi hukuman tingkat sedang dan berat, bebas dari narkoba, sehat jasmani dan rohani, menandatangani pakta integritas, mendapat izin dari atasan langsung, serta memiliki kompetensi manajerial untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Bagi pendaftar dilakukan langsung tanpa perantara ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKD dan Diklat dengan membawa kelengkapan berkas, termasuk surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-. Pendaftaran berakhir pada tanggal 24 Oktober 2016 dan hasilnya akan diumumkan sehari sesudahnya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi kompetensi/assesment center, penulisan makalah dan wawancara. Walaupun demikian, jadwal tidak terlalu kaku untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada para pendaftar”, urainya lagi.

Diakhir pembicaraan, Ka. BKD menyatakan bahwa tidak ada pengutipan biaya apapun dalam seleksi ini. “Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi panitia seleksi atau juga pada website resmi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di www.pakpakbharatkab.go.id”, pungkasnya. JAN

Keterangan Gambar : Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, saat menegaskan akan melaksanakan program lelang jabatan

No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda ..

Ikuti Terus Portal Ini

SELAMAT DATANG DI BLOG GETA PAKPAK