KEBERADAAN WIM PAKPAK BHARAT DIPERTANYAKAN
Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu
Warung Informasi Rakyat (WIM) yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada Kabupaten Pakpak Bharat hingga saat belum pernah memberikan pelayanan kepada masyarakat Pakpak Bharat, sehingga keberadaan WIM tersebut dipertanyakan. Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber bahwa WIM yang telah memiliki bangunan dan peralatan berupa computer dan fasilitas lain untuk akses internet tersebut setiap tahunnya mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Bappeda Pakpak Bharat. Namun WIM yang berada di samping perkantoran Camat Salak itu kini sudah diselimuti oleh rumput ilalang karena tidak adanya pemeliharaan dari dinas/instansi terkait.
Menurut pemantauan wartawan semenjak kehadiran wim di Kabupaten Pakpak Bharat yang sempat terdengar melalui selebaran yang dilakukan oleh pengelola OMS hingga saat ini belum pernah secara terbuka beroperasi. Diperkirakan tidak beroperasinya fasilitas tersebut karena Dinas/instansi terkait tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas yang sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pakpak Bharat itu.
Diharapkan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta untuk segera melakukan peninjauan atas pemberian bantuan tersebut sehingga fasilitas yang seharusnya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat itu dapat segera difungsikan atau jika Dinas/instansi terkait tidak sanggup mengelola agar segera diambil alih oleh pihak ketiga maupun pihak-pihak lain yang dianggap layak. Disamping itu diharapkan kepada pemerintah pusat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak penerima fasilitas bantuan tersebut di instansi Pemkab Pakpak Bharat.
Disamping itu diharapkan juga kepada pihak penegak hukum supaya segera melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran untuk fasilitas tersebut karena fasilitas tersebut tidak pernah dioperasikan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian nantinya diharapkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyelewengan anggaran maupun penyelewengan penggunaan peralatan tersebut dapat diberikan tindakan hukum. SBM
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda ..