Dengan gayanya yang khas penuh gurauan, Bupati
Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA menjadi narasumber
pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada para
pejabat struktural, PPTK dan bendahara lingkup Pemkab Pakpak Bharat di Aula
Pemkab Pakpak Bharat, Senin siang (27/06).
“Saya sudah 2 kali mengisi laporan ini sejak menjadi Bupati pada periode yang lalu. Bagi yang baru pertama kali mengisi, maka form LHKPN adalah model KPK-A. Sedang yang sudah pernah seperti saya dan pak Wakil Bupati mengisi dengan model KPK-B”, terangnya sembari disambut anggukan Wakil Bupati, Ir. H. Maju Ilyas Padang.
Ini adalah bukti kepedulian Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik seiring dengan beragam program pencegahan korupsi yang dicanangkan pemerintah atasan. Niat baik Bupati menjadi narasumber ini juga sesungguhnya mempermudah pihak KPK tentang sosialisasi tata cara pengisian LHKPN bagi para pejabat di Aparatur Sipil Negara.
Beragam pertanyaan dari jajarannya dijawab dengan lugas oleh Bupati sambil diiringi oleh slide-slide yang merupakan form pengisian LHKPN. Sesekali Bupati mencari penegasan dari Wakil Bupati apabila ada pernyataan yang memerlukan penjelasan lebih mendalam.
“Jangan ragu untuk mencantumkan seluruh harta kekayaan karena apabila benar adanya karena seandainya tidak kita cantumkan tetapi harta tersebut ada dan memang milik kita, akan menjadi pertanyaan oleh KPK nantinya”, tambah Bupati.
Diakhir penyampaiannya Bupati memberi deadline bagi para pejabat yang mengisi LHKPN agar mengirimkan paling lambat tanggal 20 Juli 2016, baik melalui pos ataupun e-mail ke KPK, yang harus disertai dengan bukti pengiriman dan disampaikan kepada Bupati cq. Sekda. “Ini masih tahap pejabat, karena dalam waktu tidak lama lagi bagi seluruh staf PNS juga akan diminta melaporkan harta kekayaannya, paling tidak melalui LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) yang disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB melalui Inspektorat”, pungkasnya.
“Saya sudah 2 kali mengisi laporan ini sejak menjadi Bupati pada periode yang lalu. Bagi yang baru pertama kali mengisi, maka form LHKPN adalah model KPK-A. Sedang yang sudah pernah seperti saya dan pak Wakil Bupati mengisi dengan model KPK-B”, terangnya sembari disambut anggukan Wakil Bupati, Ir. H. Maju Ilyas Padang.
Ini adalah bukti kepedulian Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik seiring dengan beragam program pencegahan korupsi yang dicanangkan pemerintah atasan. Niat baik Bupati menjadi narasumber ini juga sesungguhnya mempermudah pihak KPK tentang sosialisasi tata cara pengisian LHKPN bagi para pejabat di Aparatur Sipil Negara.
Beragam pertanyaan dari jajarannya dijawab dengan lugas oleh Bupati sambil diiringi oleh slide-slide yang merupakan form pengisian LHKPN. Sesekali Bupati mencari penegasan dari Wakil Bupati apabila ada pernyataan yang memerlukan penjelasan lebih mendalam.
“Jangan ragu untuk mencantumkan seluruh harta kekayaan karena apabila benar adanya karena seandainya tidak kita cantumkan tetapi harta tersebut ada dan memang milik kita, akan menjadi pertanyaan oleh KPK nantinya”, tambah Bupati.
Diakhir penyampaiannya Bupati memberi deadline bagi para pejabat yang mengisi LHKPN agar mengirimkan paling lambat tanggal 20 Juli 2016, baik melalui pos ataupun e-mail ke KPK, yang harus disertai dengan bukti pengiriman dan disampaikan kepada Bupati cq. Sekda. “Ini masih tahap pejabat, karena dalam waktu tidak lama lagi bagi seluruh staf PNS juga akan diminta melaporkan harta kekayaannya, paling tidak melalui LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) yang disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB melalui Inspektorat”, pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda ..