Thursday, November 28, 2019

Saut Boangmanalu : Seleksi Panwascam Sistem Online & Profesional, Jangan Termakan Issu


Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL), Saut Boangmanalu, S.Th, MM Saat menjelaskan diruang kerjanya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat

Pakpak Bharat, GETAPAKPAK-
Menjelang Pilkada serentak 2020, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat membuka penerimaan berkas pendaftaran Calon Panwascam. Pendaftaran telah dibuka selama sepekan sejak rabu pagi, tanggal 27/11/2019 sampai pada tanggal 03/12/2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Antak Berutu Amborgang No. 51, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Koordiv PHL), Saut Boangmanalu, S.Th,MM mengajak masyarakat ikut terlibat mengawasi tahapan Seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, publik berhak untuk melaporkan jika ada proses perekrutan yang tidak berjalan sesuai aturan seperti ada calon Panwascam berlatar belakang partisan salah satu partai politik.

“Dalam proses seleksi peran masyarakat sangat besar karena belum tentu Bawaslu tahu latar belakang seluruh pelamar. ” bila ada yang bilang bisa mengurus lolos seleksi itu tidak benar, rekruitmen dilakukan melalui Ujian Sistem Online,” ucapnya saat berada di ruang kerja Sekretriat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Kamis, 28/11/2019
Oleh karena itu, Pihaknya meminta masyarakat turut andil berpartisipasi dalam mengawasi rekruitmen calon Panwascam sedang berjalan.
Pengawasan dan pelaporan atas adanya dugaan pelanggaran pada Perekrutan Calon Panwascam mestinya menjadi tugas semua orang sebagai warga negara Indonesia dan sebagai pengawal demokrasi.
“Bila ada yang mengaku-ngaku bisa meloloskan segera laporkan kepada kami, kami akan ambil tindakan tegas, tentunya dengan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah” pungkasnya. (RIFQI)

Bawaslu Kenakan Pakaian Adat Pakpak Pada Penerimaan Panwascam

Bawaslu Pakpak Bharat membuka Pendaftaran Hari Pertama dengan menggunakan Pakaian Adat Pakpak di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Antak Berutu, Amborgang No 51 Kecamatan Salak

Pakpak Bharat,Geta Pakpak– Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka pendaftaran calon Pangawas Kecamatan pendaftaran dibuka sejak Kemarin,Rabu,27 November 2019 sampai pada tanggal 03 Desember 2019. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Antak Berutu Amborgang No.51 KecamatanKecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat (28/11/2019).

Pada saat hari pertama pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Panwascam terlihat Jajaran Bawaslu menggunakan pakaian adat Pakpak untuk menyambut para pendaftar calon Panwascam. ”Penggunaan Pakaian adat Pakpak merupakan bentuk kreativitas Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat untuk menciptakan suasana kebudayaan dan kekeluargaan” Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH

Ketua Bawaslu menambahkan bahwa seleksi pendaftaran Panwascam sifatnya professional serta transparan. “Kita sudah membagi tugas dan juga timnya, semoga kita semua bisa kerjasama yang baik antar tim serta tetap menjunjung tinggi nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas. Bagi tim yang bertugas dibidang penelitian kelengkapan berkas, harus bisa menggali atau mencari informasi pendaftar, termasuk rekam jejaknya. Itu makanya perekrutan Panwascam wajib terbuka atau transparan, dengan harapan masyarakat turut berperan aktif untuk memberi tanggapan atau masukkan tentang calon Panwascam yang mendaftar nanti,” tambah Mawardi.

Setelah Ketua Bawaslu memberi arahan, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Dan Antar Lembaga (Kordiv PHL), Saut Boangmanalu, S.Th, MM menegaskan tentang pemahaman regulasi dan profesionalisme kepada seluruh petugas pendaftar dan penerima berkas. “Selain menguasai dan memahami aturan tersebut, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan serta dilaksanakan, seperti penampilan saat menyambut dan melayani dengan ramah tamah namun tetap beretika, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kedisiplinan dan konsistensi terhadap waktu pelayanan, kalau kita sudah memahami dan melaksanakannya, saya yakin kegiatan pendaftaran ini bisa berjalan dengan profesional, baik, dan lancar" Ujar Koordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat

Sesuai  dengan Surat dari Bawaslu  RI bagi pendaftar calon anggota  Panwascam setelah melengkapi  berkas kemudian akan mengisi Angket online. Cara mengisi angket online pendaftar juga akan mengisi  data hampir sama dengan mengisi  formulir pendaftaran, agar   calon panwascam  yang mendaftar  bisa langsung  dipantau oleh Bawaslu RI
Semenjak dibuka pendaftaran, sudah ada 16 nama yang mendaftarkan diri sebagai calon Panwascam.

Pada tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas, ada beberapa hal yang dilakukan, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (Kordiv OSDM), Feisal Alfredi Berutu, M.Pd. “Sebelum menyampaikan hal-hal teknis tentang penerimaan dan penelitian berkas serta persyaratan administrasi, ada dua hal sebagai pondasi dalam menjalankan tugas yang diberikan. Yang pertama semangat kolaboratif, artinya dalam bekerja pentingnya membangun budaya kerjasama dan saling melengkapi. Dan kedua kesadaran rasa memiliki, jika punya rasa memiliki ini pasti kita akan menjaga dan mencintai pekerjaan atau amanah yang diberikan,” pungkas Feisal.

Lanjutnya, Feisal juga mengatakan kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) dalam menerima dan melakukan pemeriksaan berkas agar teliti. “Secara teknis, pertama kali kita menerima dan meneliti berkas pendaftar calon Panwascam. Bagi yang bertugas, mohon dicermati dengan teliti keabsahan atau kebenaran berkas pendaftar, termasuk daftar riwayat hidupnya. Apabila ada keraguan, koordinasi dengan pihak yang terkait, jangan membuat tafsiran sendiri,” tutup Ketua Pokja tersebut.
(RIFQI)

Tuesday, November 26, 2019

Kunjungan KPU Pakpak Bharat, Terkait Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Balon Perseorangan



Dari Kiri (Karunia A.R Bancin,Ahmad M. Berutu, Mukhlis Ridho Padang,Rudi Charles Manik, Mawardi Tumanggor,Saut Boangmanalu) Saat melakukan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Antak Berutu No 13, Kec. Salak, Kab. Pakpak Bharat

Bawaslu Pakpak Bharat,Geta Pakpak-
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pakpak Bharat mendapat kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, kemarin di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, pada hari senin (25/11/2019). “Kedatangan rekan-rekan KPU dalam rangka koordinasi terkait akan adanya perubahan Jadwal pada PKPU 15 tahun 2019, khususnya menyangkut penundaan Pengumuman Penerimaan berkas Balon Perseorangan” ujar Saut Boangmanalu, Koordinator Divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga (PHL) BAWASLU Kab. Pakpak Bharat usai rapat Koordinasi.

Pada kesempatan tersebut, terlihat Ketua Mawardi Tumanggor dan Kordiv PHL Bawaslu menyambut 3 orang Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat antara lain, Karunia A. R. Bancin, Ahmad M. Berutu, dan Mukhlis Ridho Padang.
Dalam Kunjungan tersebut membahas adanya surat dari KPU RI tentang Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan berupa Surat edaran. “Suratnya sudah kita terima SEnya dan kita akan menunggu seperti apa hasil perubahan PKPU 15 itu nantinya, kita dari Bawaslu akan terus mengawasi sembari mempersiapkan hal-hal yang diperlukan pada tahapan penerimaan berkas pencalonan nantinya” ujar Ketua Bawaslu.


Sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut, maka terkait dengan tahapan Pengumuman Syarat Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Pilkada Tahun 2020 yang seyogianya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 jadwal pengumuman syarat dukungan dan sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019, akan ditunda sampai munculnya perubahan tahapan dan jadwal yang baru.
“Saat ini sedang dilakukan Proses Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan dasar hukum tahapan Pencalonan dan sekaligus disinkronkan dengan perubahan jadwal dan tahapan pada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020” Ujar Mukhlis Ridho Padang, ST Anggota KPU Pakpak Bharat.

Sementara itu, lebih jauh Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM menyampaikan bahwa mengenai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI2019 tentang Penundaan Pengumuman Penerimaan Berkas Calon Perseorangan, kendatipun terdapat penundaan ia yakin jadwal pelaksanaan Hari Pencoblosan tidak akan berubah.
(RIFQI)

Thursday, November 21, 2019

Bawaslu Kembali Raih Badan Publik Informatif




Pakpak Bharat, Geta Pakpak
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 Kategori Lembaga Negara Nonstruktural terbaik dengan predikat informatif. Anugerah ini merupakan kali kedua setelah tahun lalu juga mendapatkan predikat informatif.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan langsung penghargaan kepada Ketua Bawaslu Abhan di Istana Wapres Jakarta, Kamis (21/11/2019). Dia mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.

"Maka dari itu, memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Ma'aruf.

"Selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian terbaiknya," imbuhnya.

Abhan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) Pusat serta jajaran Bawaslu di seluruh tanah air. Bagi dia, anugerah ini merupakan semangat untuk memperkuat kelembagaan dan modal yang baik menghadapi gelaran Pilkada 2020.

"Ini harus dijadikan semangat kami. Bawaslu akan lebih baik di masa depan dalam melayani informasi terhadap publik," ucapnya.

Abhan menjelaskan, beragam upaya dan inovasi telah dilakukan Bawaslu agar masyarakat bisa terlayani informasi dengan baik. Bawaslu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan surat edaran sebagai regulasi yang mampu mendorong KIP, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat.

Dari sisi penganggaran, lanjutnya, Bawaslu pun melakukan peningkatan alokasi anggaran pengelolaan dan pelayanan dari tiap tahunnya. Lalu penetapan mata anggaran serta pemeringkatan KIP untuk Bawaslu daerah juga telah dilakukan.

"Penyediaan seluruh informasi publik yang diproduksi Bawaslu tersedia di situs web PPID Bawaslu. Kemudian aplikasi PPID yang melayani permintaan informasi dilakukan secara daring (dalam jaringan)," ungkapnya.

Perlu diketahui, skor KIP Bawaslu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Pada 2015 Bawaslu hanya diganjar predikat tidak informatif dengan skor 35,92. Namun perlahan, pada 2016 predikat KIP menjadi cukup informatif dengan skor 66,77. Pada 2017 predikat KIP kembali cukup informatif dengan skor 79,05. Pada 2018, predikat informati diraih Bawaslu dengan skor 90,66.

"Komitmen kami untuk Pilkada 2020 tentu akan selalu kami tingkatkan agat informasi pelayanan publik bisa lebih baik, sangat transparan dan akuntabel," cetus Abhan.
(RIFQI).

Wednesday, November 20, 2019

Jelang Pilkada Pimpinan Bawaslu Sumut Kunjungi Pakpak Bharat

Dari kiri (Fadlan Saut Sihotang Staf Divisi HPPS Bawaslu Pakpak Bharat, Christo Sagala,SH,MH Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Mawardi Tumanggor,SH Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Herdi Munte, SH,MH Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saut Boangmanalu,S.Th,MM Kordiv PHL Bawaslu Pakpak Bharat, Maulana Ali Safrin Manik,SH Staf Divisi HPPS Bawaslu Pakpak Bharat, Laila Manik,A.md Staf Divisi HPPS Bawaslu Pakpak Bharat, Irwanda Solin,A.md Staf Divisi PHL Bawaslu Pakpak Bharat, Johar Miko Siregar,SE Staf Divisi PHL Bawaslu Pakpak Bharat. Usai melakukan rapat singkat Kordiv Herdi Munte dan jajaran Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berpose di depan kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jl. Antak Berutu No.13 Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat

Pakpak Bharat,Geta Pakpak
Koordinator Penyelesaian Sengketa Provinsi Sumatera Utara, Herdi Munte, SH, MH BAWASLU Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat terkait kesiapan Bawaslu Kabupaten dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kunjungan ini adalah kunjungan biasa untuk memastikan jajaran kita di daerah yang akan menghadapi Pilkada" ujar Hardi Munte di Sekretariat Bawaslu, Salak, pada hari Rabu, (20/11/2019).

Dalam kunjungan tersebut Kordiv Sengketa disambut 2 Komisioner Bawaslu Kabupaten Mawardi Tumanggor Ketua/Kordiv Sengketa dan Saut Boangmanalu Kordiv PHL. Pertemuan tidak berlangsung lama, terlihat Pimpinan Bawaslu Sumut itu berkeliling sekretariat sembari sesekali bertanya seputar kesiapan SDM dan kelengkapan teknis.

Sebelum kembali, Kordiv Hardi Munte melakukan rapat internal membahas kesiapan teknis Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan strategi yang akan digunakan untuk menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020. "Kesiapan dan penguatan Sumber Daya Manusia adalah utamanya, sangat penting, harus dimaksimalkan. Bila anggaran dirasa pas-pasan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat  harus kreatif, misalnya pada saat Rakor/Rakernis bisa ditambahkan materi lain yang berkaitan". Ujar Herdi Munte, SH,MH.

Sementara, Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Saut Boangmanalu, S.Th, MM juga menanggapi pentingnya Kreativitas, katanya Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dalam Pengawasannya nanti akan melakukan dengan berbasis Kebudayaan.
"Salah satunya pada hari pertama pendaftaran Panwascam nanti, Panitia/Pokja akan menggunakan pakaian adat Pakpak dalam menyambut tamu dan pada saat penerimaan berkas Calon Panwas Kecamatan". Ujar Alumni Pasca Sarjana Universitas HKBP Nomensen itu.

Sementara Divisi Penyelesaian Sengketa, Mawardi Tumanggor, SH menyampaikan kesiapan dan kelengkapan teknis persidangan dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 sudah cukup lengkap.
"Berkaitan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat kemungkinan masih akan pindah maka hingga saat ini kita masih berupaya pemenuhan kebutuhan, dan nanti di kantor yang baru akan kita tata dengan baik" pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat. (RIFQI).

Monday, November 18, 2019

Apel Pagi Bawaslu Singgung Disiplin Kerja & Rekruitmen Panwascam


Pakpak Bharat, Geta Pakpak
Dalam rangka kesiapan rekruitmen anggota Panwascam, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat tekankan pentingnya penguatan internal Bawaslu itu sendiri. “Sejauh ini kesiapan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat masih perlu penguatan, salah satunya disiplin kerja, koordinasi dan sinergitas lintas divisi. Selanjutnya sebagaimana tahapan rekruitmen yang sedang kita jalankan perlu kiranya memperluas sosialisasi ke khalayak umum” ujar Saut Boangmanalu, STh, MM pada saat apel pagi di Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Senin, 18/11/2019.

Alumni lulusan Pasca Sarjana Manajemen Universitas HKBP Nomensen itu juga menambahkan  bahwa Rekuitmen Panwascam di Kabupaten Pakpak Bharat hingga saat ini berada pada tahapan pengumuman dan segera akan dibuka pendaftaranya. "Bapak ibu yang berminat Panwascam bisa lihat di Situs resmi Bawaslu Kab. Pakpak Bharat dan Sosial Media. Disana pendaftar juga bisa mendownload berkas-berkas yang diperlukan" katanya.
Menurutnya, dengan semakin luasnya informasi rekruitmen Panwascam maka minat mendaftar akan semakin meningkat. "Dengan begitu, maka akan lebih banyak potensi SDM yang bisa dipilih untuk 3 orang Calon Anggota Panwascam terbaik nantinya yang akan menjadi pengawas ditingkat Kecamatan" terang Saut. (RIFQI).

Thursday, November 14, 2019

Ingin Menjadi Panwascam, Ini Syarat dan Jadwalnya



Pakpak Bharat,
 Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum. Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Saut Boangmanalu, STh,MM. Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ,Kamis,(14/11/2019).

Disampaikannya, pihak Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mulai melakukan pengumuman pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan ini sejak Tangal 13 sampai 26 November Tahun 2019. Sementara penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 27 November sampai 5 Desember 2019.

"Penerimaan untuk 8 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tersebut," ujar Saut Boangmanalu.

Ia menambahkan, nanti bisa saja ada perpanjangan waktu pendaftaran. Itu tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara yang akan dilakukan Bawaslu Sumut.

Syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

Selain itu aja, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan Surat pernyataan yang memuat:

1). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;

2). Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

3). Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

4). Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

5). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6). Bersedia bekerja penuh waktu;

7). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten/Kota Pakpak Bharat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Antak Berutu, No 13 Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
Untuk syarat dan kelengkapan pendaftaran silahkan downloan di link ini : https://drive.google.com/file/d/1-cnQ_rmR4YxDFq1FXTcdam8ULPz6ubvM/view?usp=drivesdk
(RIFQI).

Ikuti Terus Portal Ini

SELAMAT DATANG DI BLOG GETA PAKPAK