BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH mengatakan bahwa akan dibuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). “Sesuai surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, maka Bawaslu Pakpak Bharat akan membuka pendaftaran untuk Panwascam pada tanggal 27 November mendatang,” kata Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jl. Antak Berutu-Amborgang, Salak, Jumat (8/11/2019).
“Kami harus mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang benar benar berkualitas dan juga berintegritas, karena belajar dari pengalaman, ada beberapa titik rawan serta permasalahan yang muncul saat Pesta Demokrasi berlangsung. Sehingga banyak hal yang menjadi pertimbangan kami saat ini, salah satunya memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam Pemilu. Meskipun ini bukan menjadi penentu, tapi ada nilai tambah bagi calon tersebut. Selain itu, kemampuan di bidang IT (Informasi dan Teknologi) juga menjadi bahan pertimbangan kami juga, karena sistem pelaporan yang akan digunakan berbasis online,” tambah Mawardi.
Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (Kordiv OSDM) Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredy Berutu, M.Pd membenarkan adanya penerimaan Panwascam tersebut. Feisal juga sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon Panwascam. “Ya itu benar ada (penerimaan Panwascam) di bulan ini. Untuk syaratnya diantaranya berusia minimal 25 tahun, tidak pernah diancam pidana minimal 5 tahun, berdomisili di Kabupaten Pakpak Bharat, tidak pernah menjadi pengurus Parpol atau timses capres-cawapres maupun caleg minimal selama 5 tahun belakangan ini, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan yang terpenting memiliki integritas,” ujar Feisal, Jumat (8/11/2019).
“Selain itu, saat mendaftar harus membawa Foto copy KTP elektronik, Foto copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir, Pas foto warna 4 x 6 latar merah 5 lembar, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, surat izin dari atasan langsung bagi PNS, dan juga membuat beberapa surat pernyataan seperti bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak pernah menjadi anggota Parpol maupun timses minimal 5 tahun belakangan, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan/BUMN/BUMD, bebas narkoba, tidak pernah diberhentikan dari penyelenggara Pemilu, serta surat pernyataan lainnya,” tambah Feisal.
Feisal berharap agar masyarakat Pakpak Bharat ikut berpartisipasi saat penerimaan Panwascam tersebut. “Saya sangat berharap kepada masyarakat Pakpak Bharat agar turut berpartisipasi serta berperan aktif, termasuk dalam memberikan informasi ataupun tanggapan terhadap calon Panwascam kelak. Belajar dari pengalaman saat Pemilu lalu, masih belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan. Makanya untuk penerimaan Panwascam nanti, masukkan ataupun tanggapan dari masyarakat kepada calon akan menjadi catatan penting bagi kami. Sehingga Panwascam yang terpilih benar benar memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan juga integritas dalam pengawasan,” tutur Feisal. (RK)
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda ..