Thursday, November 14, 2019

Ingin Menjadi Panwascam, Ini Syarat dan Jadwalnya



Pakpak Bharat,
 Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum. Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Saut Boangmanalu, STh,MM. Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ,Kamis,(14/11/2019).

Disampaikannya, pihak Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mulai melakukan pengumuman pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan ini sejak Tangal 13 sampai 26 November Tahun 2019. Sementara penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 27 November sampai 5 Desember 2019.

"Penerimaan untuk 8 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tersebut," ujar Saut Boangmanalu.

Ia menambahkan, nanti bisa saja ada perpanjangan waktu pendaftaran. Itu tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara yang akan dilakukan Bawaslu Sumut.

Syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

Selain itu aja, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan Surat pernyataan yang memuat:

1). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;

2). Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

3). Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

4). Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

5). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6). Bersedia bekerja penuh waktu;

7). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten/Kota Pakpak Bharat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Antak Berutu, No 13 Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
Untuk syarat dan kelengkapan pendaftaran silahkan downloan di link ini : https://drive.google.com/file/d/1-cnQ_rmR4YxDFq1FXTcdam8ULPz6ubvM/view?usp=drivesdk
(RIFQI).

No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda ..

Ikuti Terus Portal Ini

SELAMAT DATANG DI BLOG GETA PAKPAK