Thursday, November 14, 2019

Ingin Menjadi Panwascam, Ini Syarat dan Jadwalnya



Pakpak Bharat,
 Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Anggota Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum. Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Saut Boangmanalu, STh,MM. Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) ,Kamis,(14/11/2019).

Disampaikannya, pihak Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mulai melakukan pengumuman pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan ini sejak Tangal 13 sampai 26 November Tahun 2019. Sementara penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 27 November sampai 5 Desember 2019.

"Penerimaan untuk 8 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tersebut," ujar Saut Boangmanalu.

Ia menambahkan, nanti bisa saja ada perpanjangan waktu pendaftaran. Itu tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara yang akan dilakukan Bawaslu Sumut.

Syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

Selain itu aja, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dan daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan Surat pernyataan yang memuat:

1). Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;

2). Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

3). Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

4). Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

5). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6). Bersedia bekerja penuh waktu;

7). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

8). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten/Kota Pakpak Bharat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Antak Berutu, No 13 Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.
Untuk syarat dan kelengkapan pendaftaran silahkan downloan di link ini : https://drive.google.com/file/d/1-cnQ_rmR4YxDFq1FXTcdam8ULPz6ubvM/view?usp=drivesdk
(RIFQI).

Wednesday, November 13, 2019

Bawaslu Ajak Komunitas Warga Buat Gerakan Awasi Pilkada



Pakpak Bharat, Geta Pakpak
Menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah yang luber, jujur, adil, dan mandiri, Bawaslu ajak komunitas warga melakukan Gerakan Awasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pakpak Bharat 2020. “Saya yakin Insya Allah warga Pakpak Bharat masih merindukan suasana Pilkada riang gembira, jauh dari kesan ketegangan dan permusuhan dalam memilih orang yang akan menentukan maju mundurnya daerah mereka. Untuk itu kami mengajak saudara-saudara sekalian untuk melakukan Gerakan Awasi Pilkada melalui komunitas-komunitas kita sejak lama sudah ada dilingkungan masing-masing.” tutur Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Pakpak Bharat, di Sekretariat Bawaslu Mborgang Salak, rabu, 13/11/2019.

Secara terpisah Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Mawardi Tumanggor menyampaikan bahwa pihaknya sangat yakin hubungan kekerabatan ditengah-tengah masyarakat Pakpak Bharat sangat bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul pada saat Pilkada 2020 yang tahapannya sudah berjalan. “ Bila komunitas warga membutuhkan kehadiran kami dalam hal sosialisasi hukum dan kepemiluan silahkan minta kepada kami, kami akan turun langsung”  katanya.

Bawaslu berharap Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik dan menghasilkan Pemimpin yang berkualitas sehingga kedepan, Kabupaten hasil pemekaran tahun 2003 ini bisa menjadi daerah yang mapan dalam menghadapi era teknologi yang semakin hari semakin canggih. (RIFQI).

Tuesday, November 12, 2019

Relawan Intelijen Pengawas Pemilu Kab. Pakpak Bharat Akan Di Bentuk Pasca Panwascam



Pakpak Bharat, Geta Pakpak
Memperkuat fungsi pengawasan pada pilkada 2020 di kabupaten Pakpak Bharat, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat buka ruang penyampaian informasi dan laporan masyarakat secara tertutup. "Ruang tertutup ini akan menjadi salah satu cara kita membaca potensi pergerakan politik uang (money pilitic) yang dilakukan para tim sukses nantinya dengan begitu secara dini kita bisa lakukan pencegahan sebelum masuknya penindakan" terang Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kab. Pakpak Bharat, di sekretariat Bawaslu kawasan Mborgang, Selasa 12 November 2019.

Secara teknis Relawan Intelijen Pengawas Pemilu ini akan di bekali dengan pengetahuan pengumpulan data dan informasi serta penyusunan sistematika laporan singkat. "Skema kerjanya para relawan ini berada dilapangan berbaur dengan masyarakat umum, secara silent mereka ini akan menjadi Mata dan Telinga Bawaslu yang secara cepat dapat terkoneksi dengan petugas khusus di Bawaslu" tutur alumni GMNI itu. Ia berharap pasca terbentuknya Panwascam sudah bisa merampungkan skema kerja dan personil Relawan Pengawas Pemilu. "Mudah-mudahan setelah pembentukan Panwascam nanti akan diikuti dengan perampungan Relawan Intelijen Pengawas Pemilu sehingga pada tahapan pendaftran calon nantinya mereka sendiri bisa mulai difungsikan" kata Saut. "Skema kerja ini murni inisiatif kita di Bawaslu Kab. Pakpak Bharat dan dilakukan secara mandiri. Semoga mendapat respon positif dari kita semua" pungkasnya. (RIFQI).

Monday, November 11, 2019

Cegah Konflik Pilkada, Panwascam Dinilai Jadi Kunci



Pakpak Bharat, Geta Pakpak
Mencegah terjadinya konflik pada Pilkada 2020, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjadi kunci. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Saut Boangmanalu menyatakan Bawaslu akan memastikan melalui rekrutmen Panwascam Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada November hingga Desember tahun ini. 

“Bila nanti Sumber Daya Manusia Panwascam kita mumpuni maka potensi-potensi konflik akan diantisipasi dini melalui pengawas Kecamatan” Kata Saut di Sekretariat Bawaslu Kabupaten di kawasan Amborgang Salak, Senin 11 November 2019.

Menurutnya, sekecil apapun potensinya harus ada upaya pencegahan, sehingga potensi konflik tidak menumpuk dan besar. Gesekan-gesekan pada Pilkada tidak dapat dihindarkan, apalagi di daerah seperti Kabupaten Pakpak Bharat yang tergolong sempit dengan jumlah penduduk paling sedikit di Sumut, akan tetapi bukan tidak mungkin pesta Demokrasi ini bila berlangsung riang gembira dan aman damai. Katanya optimis. 

Ia berharap semua pihak dapat mendorong terselenggaranya Pilkada Damai dengan cara keterlibatan publik melalui pengawasan partisipatif “Pengawasan Partisipatif inilah menjadi ruang kita secara bersama-sama, duduk bersama meretas sekat - sekat kebekuan silaturahmi pada saat berlangsungnya pesta demokrasi” Pungkasnya. (Rifqi).

Saturday, November 09, 2019

Pendaftaran Panwascam Akan Dibuka, Ini Syarat Dan Kelengkapannya


BAWASLUPAKPAKBHARAT, SALAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor, SH mengatakan bahwa akan dibuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). “Sesuai surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, maka Bawaslu Pakpak Bharat akan membuka pendaftaran untuk Panwascam pada tanggal 27 November mendatang,” kata Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Jl. Antak Berutu-Amborgang, Salak, Jumat (8/11/2019).

“Kami harus mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang benar benar berkualitas dan juga berintegritas, karena belajar dari pengalaman, ada beberapa titik rawan serta permasalahan yang muncul saat Pesta Demokrasi berlangsung. Sehingga banyak hal yang menjadi pertimbangan kami saat ini, salah satunya memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam Pemilu. Meskipun ini bukan menjadi penentu, tapi ada nilai tambah bagi calon tersebut. Selain itu, kemampuan di bidang IT (Informasi dan Teknologi) juga menjadi bahan pertimbangan kami juga, karena sistem pelaporan yang akan digunakan berbasis online,” tambah Mawardi.    

Koordinator Divisi Organisasi Dan Sumber Daya Manusia (Kordiv OSDM) Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredy Berutu, M.Pd membenarkan adanya penerimaan Panwascam tersebut. Feisal juga sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon Panwascam. “Ya itu benar ada (penerimaan Panwascam) di bulan ini. Untuk syaratnya diantaranya berusia minimal 25 tahun, tidak pernah diancam pidana minimal 5 tahun, berdomisili di Kabupaten Pakpak Bharat, tidak pernah menjadi pengurus Parpol atau timses capres-cawapres maupun caleg minimal selama 5 tahun belakangan ini, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan yang terpenting memiliki integritas,” ujar Feisal, Jumat (8/11/2019).

“Selain itu, saat mendaftar harus membawa Foto copy KTP elektronik, Foto copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir, Pas foto warna 4 x 6 latar merah 5 lembar, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, surat izin dari atasan langsung bagi PNS, dan juga membuat beberapa surat pernyataan seperti bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak pernah menjadi anggota Parpol maupun timses minimal 5 tahun belakangan, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan/BUMN/BUMD, bebas narkoba, tidak pernah diberhentikan dari penyelenggara Pemilu, serta surat pernyataan lainnya,” tambah Feisal.
Feisal berharap agar masyarakat Pakpak Bharat ikut berpartisipasi saat penerimaan Panwascam tersebut. “Saya sangat berharap kepada masyarakat Pakpak Bharat agar turut berpartisipasi serta berperan aktif, termasuk dalam memberikan informasi ataupun tanggapan terhadap calon Panwascam kelak. Belajar dari pengalaman saat Pemilu lalu, masih belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan. Makanya untuk penerimaan Panwascam nanti, masukkan ataupun tanggapan dari masyarakat kepada calon akan menjadi catatan penting bagi kami. Sehingga Panwascam yang terpilih benar benar memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan juga integritas dalam pengawasan,” tutur Feisal.  (RK)

Thursday, November 07, 2019

Pertimbangkan Kemampuan IT


Pakpak Bharat,
Dalam rekuitmen Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Pakpak Bharat Pada Pilkada 2020 akan mempertimbangkan kemampuan bidang Informasi dan Teknologi (TI). “Sesuai dengan hasil rapat koordinasi nasional di jakarta kemarin, bahwa dalam menghadapi pesatnya kebutuhan TI maupun pelaporan sistem online maka nanti dalam rekuitmen pengawas adhoc kemampuan TI akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi kita” ujar Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu, 06/11/2019 di Salak.

Selain itu, Saut juga menyampaikan bahwa pelaporan sistem online yang dikembangkan Bawaslu dikenal dengan Sistem Pengawasan Pemilu (Siswaslu) pada pilkada 2020. Penggunaannya akan dilanjutkan. “Dokumentasi hasil pengawas terutama hasil suara, lebih kuat akan dikendalikan oleh Bawaslu Provinsi” katanya.

Begitu juga dalam kerja-kerja pengawas yang digulirkan divisi pengawas Bawaslu Pakpak Bharat akan memperkuat ruang partisipasi publik melalui sistem pengawas partisipatif. “Kami sudah siapkan infrastruktur onlinenya. Jadi nanti siapapun dengan mudah bisa menyampaikan laporan-laporan dengan lebih aman, nyaman dan praktis melalui media sosial dan blog web tinggal peluncurannya, kita tunggu saja” ujar Saut Boangmanalu alumni GMNI itu.

Tuesday, October 29, 2019

Bawaslu : Syarat Calon Independen Pakpak Bharat 3.330


Pakpak Bharat,
Setelah dilakukan penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat, maka secara teknis Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat mulai lakukan pengawasan.

"Sesuai dengan ketetapan KPU Kabupaten Pakpak Bharat, syarat minimal 3.330 dukungan dan tersebar lebih dari 4 Kecamatan atau minimal 5 Kecamatan. Inilah syarat calon bagi calon perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020" ujar Saut Boangmanalu usai berkoordinasi dengan pihak KPU dikantor Bawaslu Pakpak Bharat. Senin, 28/10/2019.

Bagi calon potensial yang tidak terakomodasi melalui partai politik dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana ketetapan KPU. "Sesuai dengan keputusan KPU Pakpak Bharat tentang Tahapan, Program dan Jadwal Nomor : 175/HK.03.1-KPT/1215/IX/2019 waktu pengumpulan syarat dimaksud cukup panjang, dapat dilihat pada PKPU nya "ujarnya.

Sementara untuk teknis pencalonan dapat berkoordinasi langsung dengan pihak KPU setelah nanti KPU mengumumkan  syarat minimal dukungan pada 25 November S/d 08 Desember 2019. "Untuk teknis silahkan ke KPU, kita dari Bawaslu melakukan pengawasan, termasuk bila ada hal yang merasa dirugikan dapat menyampaikan ke Bawaslu untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku dimana hingga hari ini kita masih menggunakan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada". kata Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat.

Ikuti Terus Portal Ini

SELAMAT DATANG DI BLOG GETA PAKPAK